
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng (Disdikbud) yang berlokasi di Kelurahan Lamalaka, Kabupaten Bantaeng (Rabu, 18/1). Kunjungan ini digunakan untuk menggencarkan implementasi pemadanan NIK sebagai NPWP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta membangun sinergi antar kedua instansi.
Kedatangan perwakilan KPP Pratama Bantaeng kali ini disambut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Muhammad Haris, M.Si. Haris menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Bantaeng yang telah bekerja sama dengan pemkab dalam membangun komitmen untuk memberikan pelayanan prima dan berintegritas. Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada KPP Pratama Bantaeng dan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bantaeng yang termasuk dalam wajib pajak. ASN yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saya himbau untuk segera melaporkan pajaknya, dan sekarang NPWP sudah menjadi satu dengan NIK tentu lebih memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik,” ucap Haris.
Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhuasnieka pun menanggapi dengan menyampaikan bahwa peran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat besar dalam mengayomi para guru di Bantaeng untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas antusiasme serta tingkat kesadaran pajak yang tinggi, perlu diingat bahwa bendahara perlu menyiapkan bukti potong agar teman-teman ASN dapat lapor SPT Tahunan lebih awal, dan sebelum melaporkan SPT Tahunannya, terlebih dahulu melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP pada laman pajak.go.id sesuai amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sehingga tidak perlu lagi menghafal nomor NPWP, cukup nomor NIK saja," ujar Falih.
Usai berdialog bersama, kunjungan ini diakhiri dengan kegiatan foto bersama antara perwakilan KPP Pratama Bantaeng dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng.
Pihak KPP Pratama Bantaeng pun berharap penggunaan NIK dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak yang datanya sudah melakukan padan dapat mulai menggunakan NIK sebagai NPWP, dan bagi wajib pajak yang datanya belum padan dapat melakukan pemadanan atau pemutakhiran data secara mendiri di laman pajak.go.id.
- 18 kali dilihat