
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengadakan bimbingan teknis aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di ruang konsultasi KP2KP Ranai, kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Rabu, 29/9). Bimbingan teknis dilaksanakan kepada staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna.
KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Pelaksanaan KSWP di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 112 Tahun 2016, Pemerintah Daerah wajib melakukan konfirmasi status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada pemohon. “KSWP bertujuan untuk memastikan Nama Wajib Pajak dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) telah sesuai dengan data dalam sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Agus.
Keterangan status atas KSWP ini memuat status “Valid” atau “Tidak Valid.” Dalam hal pemohon layanan memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak Valid layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan. Sedangkan apabila memperoleh status KSWP Tidak Valid tentunya agar layanan publik tertentu tersebut dapat diberikan, pemohon layanan dapat memperbaiki nama dan NPWP-nya tidak valid atau menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir (dalam hal belum menyampaikan).
- 23 kali dilihat