Puluhan wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung sejak diimplementasikannya Coretax DJP pada awal Tahun 2025 di KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 12/1).
Implementasi Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.
Petugas KPP Madya Bandar Lampung, Medi Kurniawan, membantu salah satu wajib pajak dalam aktivasi akun Coretax DJP. Medi menjelaskan bahwa akun Coretax DJP digunakan untuk administrasi perpajakan mulai masa Januari tahun 2025 melalui role access akun pengurus yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
Role access bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses, di mana hanya benar-benar pengurus/wakil saja yang dapat mengelola. Dengan adanya sistem Coretax DJP ini, wajib pajak cukup mengakses satu sistem sebagai sarana administrasi perpajakannya.
"Wajib pajak banyak berkonsultasi terkait aktivasi akun Coretax DJP, fitur utama Coretax DJP, solusi atas kendala teknis, hingga bimbingan dalam menjalankan kewajiban perpajakan menggunakan sistem tersebut," ujar Medi Kurniawan.
Selain datang langsung ke kantor pajak, wajib pajak dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai Coretax DJP melalui laman web pajak.go.id atau akses kanal resmi DJP lainnya.
"KPP Madya Bandar Lampung berharap bahwa dengan adanya pembaruan sistem administrasi perpajakan berupa Coretax DJP, dapat mempermudah kegiatan administrasi perpajakan secara cepat, tepat, dan akurat," tutup Medi.
Pewarta: Mega Putri Antika |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat