Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi berkoordinasi dengan Sekretaris Camat Balinggi di Kantor Camat Balinggi (Jumat, 3/3). Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono Iriawan berkoordinasi terkait imbauan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Pegawai Kecamatan Balinggi dan perangkat desa di Kecamatan Balinggi. Kepala Pengawasan V KPP Pratama Palu Reni Tri Juliyanti turut mengawal kegiatan ini.

Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono Iriawan menyampaikan koordinasi ini untuk memastikan persiapan pelaporan SPT Tahunan, khususnya Bukti Potong 1721-A2 dan 1721-A1 serta data NPWP. “Kami juga ingin memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP sudah dilakukan dengan benar dan valid sesuai data di Disdukcakpil,” tambah Anang.

Kepala Pengawasan V KPP Pratama Palu Reni Tri Juliyanti menyampaikan bahwa petugas akan memberikan opsi bantuan terkait kegiatan pojok pajak pelaporan SPT Tahunan serta pemadanan NIK menjadi NPWP, mengingat jumlah pegawai dan perangkat di wilayah Kecamatan Balinggi terhitung banyak. Kegiatan pojok pajak dan kelas pajak ini akan agendakan selama tiga hari dan terbuka untuk masyarakat di Kecamatan Balinggi yang ingin menunaikan kewajiban perpajakan mereka.

Sekretaris Camat Balinggi Hasanuddin sangat mengapresisi agenda KP2KP Parigi dan KPP Pratama Palu dalam upaya mengedukasi pegawai dan perangkat desa serta masyarakat di Kecamatan Balinggi. “Saya menyampaikan rasa senang terhadap Tim KP2KP Parigi dan KPP Pratama Palu dalam untuk membantu kami terkait perpajakan ini, kami dapat mudah menjalankan kewajiban perpajakan kami,” ucap Hasanuddin.

Pewarta: Sadewa Six Santara
Kontributor Foto: Sadewa Six Santara
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan