Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan kunjungan ke Bank Republik Indonesia (BRI) wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 19/1). KPP Pratama Tanjung Balai Karimun mengajak Bank BRI untuk turut mendukung dan mensukseskan kebijakan terbaru dari Pemerintah yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022.

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK-112/2022).

“Pemerintah mulai menerapkan penggunaan NIK menjadi NPWP sesuai dengan amanat UU HPP dan PMK-112/2022 yang sepenuhnya akan diterapkan pada 1 Januari 2024 mendatang, maka dari itu kita mengajak wajib pajak untuk melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP,” jelas Penyuluh Pajak Terry Arie Cipthami mewakili KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

Perwakilan Bank BRI Kantor Cabang Karimun Wiwit Mulyowanti juga mengungkapkan bahwa program tersebut diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. “Mudah-mudahan dengan kebijakan ini dapat membantu mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi dan juga dapat membantu meningkatkan penerimaan untuk negara ini,” ujarnya.

Kunjungan diakhiri dengan pemasangan banner di tempat pelayanan Bank BRI. Dalam kesempatan itu juga, Terry mengimbau agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 sebelum jatuh tepat waktu.

Pewarta: Muhammad Imam Faisal
Kontributor Foto: Muhammad Imam Faisal
Editor: Arif Miftahur Rozaq