Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan pelayanan dan konsultasi terhadap salah seorang wajib pajak yang ingin memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di KP2KP Bontosunggu (Kamis, 30/06).

Bapak Sapriadi selaku wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Jeneponto diketahui memiliki usaha reparasi kendaraan dan toko besi mengunjungi KP2KP Bontosunggu untuk melakukan konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pelaksana KP2KP Bontosunggu kemudian memberikan penjelasan terkait fasilitas yang dapat digunakan oleh Bapak Sapriadi berkaitan dengan PPS baik dari segi kebijakan, tarif, dan manfaat yang didapatkan dari pemanfaatan program ini.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Bapak Sapriadi bersedia untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela dengan melaporkan beberapa harta yang belum disampaikan pada SPT Tahunan 2020 sebelumnya. Adapun harta yang belum dilaporkan tersebut yaitu berupa dua rumah yang dimiliki secara pribadi oleh Bapak Sapriadi.

Kedepannya, KP2KP Bontosunggu berharap para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan senantiasa memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.