Kantor Pajak Pratama (KPP) Bantaeng mengadakan kelas pajak untuk wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun 2021. Pokok bahasan kelas pajak kali ini adalah tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi. Kelas pajak dilaksanakan di ruang konsultasi perpajakan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Kamis, 7/10).

Kelas pajak ini berlangsung selama dua hari yang dibagi menjadi 3 sesi dimana masing-masing kelas berisi 10 peserta, sehingga total keseluruhan penyuluhan dihadiri 30 peserta. Menurut narasumber, peserta mengikuti kegiatan dengan seksama, meskipun tidak dapat dipungkiri bagi beberapa wajib pajak baru tersebut masih sangat awam tentang pajak, sehingga belum mampu memahami seluruh materi edukasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak.