Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan kegiatan Kelas Pajak yang membahas mengenai e-Bupot (Kamis, 27/10). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Kantor KP2KP Sambas, Kabupaten Sambas.

Pada kesempatan kali ini, pihak KP2KP Sambas memberikan edukasi perpajakan berupa materi e-Bupot Instansi Pemerintah kepada wajib pajak Instansi Pemerintah Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Sambas.

Kelas Pajak ini sendiri merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh petugas KP2KP Sambas guna memberikan pemahaman kepada para pendahara untuk melakukan pemenuhan kewajibannya dengan melaporkan SPT Masa menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah melalui laman pajak.go.id.

Dalam Kelas Pajak ini, Tim Penyuluh KP2KP Sambas memberikan bimbingan secara langsung terhadap bagaimana cara melaporkan melalui e-bupot Instansi Pemerintah. Bimbingan yang diberikan berupa cara perekaman bukti potong/bukti pungut dan cara merekam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Unifikasi yang terdiri dari PPh pasal 22, 23, 4(2), 15 serta SPT Masa PPN. Tim Penyuluh KP2KP juga menjelaskan kendala-kendala yang akan dihadapi dan cara mengatasinya pada saat melakukan pelaporan e-bupot Instansi Pemerintah melalui laman pajak.go.id .

Selain melakukan bimbingan, Tim Penyuluh KP2KP Sambas juga melakukan sesi tanya jawab dan diskusi singkat. Tim Penyuluh KP2KP Sambas berharap setelah diadakannya Kelas Pajak rutin ini, seluruh Instansi Pemerintah Desa se-Kabupaten Sambas dapat melaporkan SPT Masa bulanan dengan benar dan tepat waktu.

 

Pewarta:Dion Maruli
Kontributor Foto:Dion Maruli
Editor:Dion Maruli