Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan 1771 melalui e-Form di Aula KP2KP di Sidrap (Rabu, 21/4). Kegiatan yang digelar secara tatap muka ini  tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kepala KP2KP Sidrap Moh. Ali Imron mengungkapkan, kegiatan Edukasi Perpajakan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya karena menyesuaikan kondisi di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mewabah,

“Oleh karena itu, setiap peserta yang berasal dari perwakilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) se-Kabupaten Sidrap ini kami batasi maksimal 20 orang saja,” katanya.

Ali Imron menjelaskan, sebelum memasuki aula, para peserta wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan diukur suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas.

Untuk mengedukasi peserta, KP2KP Sidrap menggandeng tim penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. “Kami menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 melalui e-Form,” ungkapnya.

Proses edukasi ini menggunakan metode praktik langsung dengan menggunakan gawai yang sudah mereka bawa. Pada sesi tanya jawab, banyaknya pertanyaan peserta terpaksa harus dibatasi karena waktu yang terbatas. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal menyampaikan laporan SPT Tahunan,” pungkasnya.