Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) Kota Palopo menyelenggarakan kegiatan Business Development Service (BDS) secara tatap muka di ruang aula FLUT KUMKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo (Rabu, 19/10). Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang wajib pajak pelaku UMKM di wilayah Kota Palopo.

Dalam kegiatan ini, peserta BDS mendengarkan pemaparan materi tentang pembukuan bagi pelaku UMKM yang dibawakan oleh penyuluh pajak dari KPP Pratama Palopo Muhammad Riski Nindar. Dalam kesempatan ini, Nindar menjelaskan tentang pentingnya pembukuan atau pencatatan bagi pelaku UMKM.

“Tahukah anda bahwa 78% pengusaha gagal dalam menjalankan bisnisnya bukan karena produknya tidak memiliki pasar maupun produk yang tidak berkualitas, melainkan karena masalah pembukuan yang tidak dikelola dengan baik,” jelas Nindar.

Selain menjelaskan tentang cara pembukuan yang baik, Nindar juga menerangkan tentang peraturan perpajakan terbaru bagi pelaku UMKM salah satunya tentang omzet tidak kena pajak.

“Mulai tahun ini, berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pelaku UMKM yang memiliki akumulasi omzet di bawah 500 juta setahun, tidak perlu lagi membayar pajak,” tutur Nindar.

Sebelum acara berakhir, para peserta dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan kepada pemateri. Para peserta pun begitu antusias mengikuti kegiatan ini terlihat dari beragamnya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta kegiatan.

 

Pewarta:Imam Akbar Hidayatullah A.
Kontributor Foto:Imam Akbar Hidayatullah A.
Editor: Satrio Ramadhan