Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhanratu Ahmad Rifai memberikan layanan konsultasi kepada seorang pengusaha yang menjalankan aktivitas angkutan udara khusus pemotretan, survei, dan pemetaan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 25/7).

Zian, direktur perusahaan memerlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sekaligus mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perusahaan yang ia pimpin akan mengikuti lelang paket pekerjaan pengadaan jasa teknis pemetaan batas wilayah administrasi desa di Jawa Barat.

“Ada lelang dari Badan Informasi Geospasial, kita perlu KSWP dan PKP untuk daftar di LPSE, “ ujar Wajib Pajak (WP).

“Untuk memperoleh KSWP, Bapak harus melaporkan SPT tahunan 2 (dua) tahun terakhir, dan dipastikan identitas pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan keadaan sebenarnya, “ ujar Ahmad.

“Sedangkan untuk pengukuhan PKP, di samping melaporkan SPT tahunan, Bapak juga harus melunasi tunggakan pajak jika ada, serta mengisi formulir dengan melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus, salinan NPWP seluruh pengurus, dan salinan akta pendirian,“ tambah Ahmad.

Karena  WP belum melaporkan SPT Tahunan, Ahmad membantu WP melakukan registrasi pada djponline dan melaporkan SPT-nya melalui e-Form. Setelah itu, WP mengambil tangkapan layar pada menu KSWP djponline, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.