Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengadakan kelas pajak  yang mengundang Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dengan mengusung tema “Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan” di Aula KP2KP Purwodadi (Senin, 7/2).

Kelas pajak yang diikuti oleh 15 wajib pajak  dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama satu jam. Narasumber dari KP2KP menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bagi usahawan mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. Dijelaskan juga mengenai ketentuan baru sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa untuk peredaran bruto di bawah Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.

"Acara ini sangat bermanfaat. Saya menjadi tahu apa yang harus saya lakukan setelah memiliki NPWP. Saya juga menjadi paham bahwa Peredaran Bruto di bawah Rp500 juta tidak kena pajak dan setiap tahun saya harus lapor SPT Tahunan," ujar Bambang Haryono, salah satu peserta kelas pajak.

Dengan diadakannya kelas pajak, KP2KP Purwodadi berharap angka kepatuhan pembayaran maupun pelaporan wajib pajak usahawan di Kabupaten Grobogan meningkat.