Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengadakan kelas pajak dengan tema kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan yang dikukuhkan secara jabatan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Aula KP2KP Purwodadi (Senin, 15/7).

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama satu jam. Topan Febyanto selaku narasumber dari KP2KP menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bagi orang pribadi usahawan mulai dari mendaftar, menghitung, membayar, hingga melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan.

"Saat ini NPWP peserta kelas pajak yang hadir berstatus Non Efektif. Untuk dapat mengaktifkan NPWP tersebut, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan," ujar Topan.

Di akhir acara, Topan mengajak seluruh wajib pajak yang hadir untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2021 yang telah jatuh tempo pada 31 Maret 2022. Topan memandu wajib pajak untuk melakukan pengisian formulir SPT Tahunan 1770. Selesai acara, status wajib pajak PEN tersebut langsung aktif dan dapat digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.