
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu menyelenggarakan acara sosialisasi perpajakan bagi profesi Konsultan Pajak yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Samarinda (Senin, 7/12). Kegiatan sosialisasi diikuti oleh anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Samarinda. Materi disampaikan oleh Deny Reza Tachrim dan Kartika Aan Wibisono yang merupakan Tim Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Samarinda Ulu.
Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama adalah sosialisasi terkait Kewajiban Perpajakan bagi Konsultan Pajak dan sesi kedua adalah sosialisasi terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bagi Konsultan Pajak.
Pada sesi pertama, disampaikan empat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh seorang Konsultan Pajak, antara lain melakukan pendaftaran NPWP, melakukan penghitungan pajak yang terutang, melakukan pembayaran pajak, dan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pada sesi tersebut, dijelaskan pula tata cara pembuatan kode billing melalui layanan WA resmi KPP Pratama Samarinda Ulu.
Pada sesi kedua, Kartika Aan Wibisono, narasumber kegiatan ini memaparkan materi tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). "KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh unit pemberi layanan publik tertentu sebelum memberikan layanan guna memperoleh keterangan status wajib pajak," jelas Kartika. "KSWP dilakukan dengan mekanisme secara elektronik melalui sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan dan aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan," tambahnya.
"Konsultan Pajak sendiri disyaratkan melakukan KSWP ketika hendak mengurus Izin Praktik Konsultan Pajak, Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak, Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak, Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak karena Hilang, Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak karena Perubahan Data Diri, serta Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak," tegas Kartika.
Tim Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Samarinda Ulu berharap dengan diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut, para Konsultan Pajak dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sehingga secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada penerimaan negara.
- 49 kali dilihat