Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur (Jatim) III mengadakan Instagram Live tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di ruang studio Kanwil DJP Jatim III, Kota Malang (Kamis, 18/11).

Acara ini diisi oleh para Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III, yakni Siti Rahayu dan Nurul Armylia. Tax Live yang secara rutin diadakan dan telah menginjak episode ke-6 ini, mengusung tema “Lebih Dekat dengan UU HPP”. Seperti telah diketahui bersama bahwa  UU ini resmi ditandatangani oleh Presiden pada 29 Oktober 2021, sehingga yang dibahas masih berupa perkenalan secara garis besar mengenai UU HPP seperti kluster apa saja yang terkait, waktu berlaku dari masing-masing kluster, sekaligus juga meluruskan mengenai beberapa opini terkait UU HPP yang berkembang di masyarakat.

Antusiasme terlihat dari jumlah Kawan Pajak yang mengikuti acara ini. Terdapat juga beberapa pertanyaan yang diajukan, di antaranya mengenai peraturan turunan dari Undang-Undang HPP, juga hal-hal yang terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam acara ini, narasumber juga mengingatkan mengenai waktu pelaporan SPT Tahunan yang semakin dekat. Agar dapat dilaporkan di awal waktu untuk menghindari sangsi yang dapat dikenakan jika terlambat lapor.