Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri di kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 4/2).

Kegiatan edukasi kali ini memilih topik bahasan “Ketentuan Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone)” dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra berlangsung dari pukul 15.00 hingga 16.00 WIB. Narasumber pada IG Live kali ini Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto dan Jendri S. Saragih.

Di awal edukasi, Suyamto menjelaskan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). “Free Trade Zone (FTZ) ini ada agar komoditas yang diekspor memiliki harga yang diharapkan lebih rendah sehingga dapat bersaing dengan negara-negara lain,” terangnya. Suyamto kembali menuturkan bahwa adanya FTZ ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia.

Jendri turut menjelaskan perlakuan wajib pajak di Kawasan Bebas. “Jadi untuk wajib pajak yang berada di Kawasan Bebas (FTZ) transaksinya tidak dikenakan PPN,” jelas Jendri. Antusiasme peserta IG Live kali ini membuat kolom komentar menjadi ramai. Berbagai pertanyaan kritis diajukan kepada narasumber.

Kegiatan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri yang disiarkan secara langsung akan terus diselenggarakan untuk menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.