Jajaran pejabat KPP dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan), anggota Komisi XI DPR RI Satori dan seluruh anggota Hiswana Migas Cirebon mengadakan diskusi tentang PPN atas elpiji di ballroom Hotel Grand Tryas Cirebon (Senin, 20/9).

Dalam acara tersebut dibahas dua peraturan, yakni : SE-37/PJ/2021 tanggal 17 Juni 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tanggal 28 Desember 2020. Kepala Hiswana Migas Cirebon Addy Allamshah juga hadir dalam acara yang dimoderatori oleh Taufan.

Liquefied Petroleum Gas atau LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu, seperti: penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.

Anggota Hiswana Migas Cirebon mengeluhkan dan  meminta keringanan dalam perhitungan PPN. Perhitungan PPN menggunakan skema SE-37/PJ/2021 dirasakan sangat memberatkan. Mekanisme penghitungan PPN terutang atas penyerahan LPG Tertentu untuk masa pajak sebelum Desember 2020 mengikuti ketentuan Undang-Undang PPN yang dijelaskan dalam surat edaran direktur jenderal ini. Sementara itu, perhitungan dalam peraturan menteri keuangan yang mulai berlaku masa Desember 2020 sangat ringan, karena menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang atas penyerahan LPG Tertentu

“Karena peraturan menteri keuangan tidak berlaku mundur, maka sebelum masa pajak Desember 2020, harus dikenakan PPN sesuai perhitungan dalam SE-37/PJ/2021. Kami memberikan relaksasi untuk mencicilnya sampai 15 Desember 2021 ini,” kata Kepala KPP Pratama Cirebon Satu Nirmala Rustini.

Satori sebagai tokoh masyarakat Cirebon dan anggota DPR RI mengatakan bahwa wajib pajak harus mematuhi aturan pajak, karena pembangunan ini berasal dari pajak yang terkumpul. Penghitungan pajak tetap menggunakan self-assessment. Apabila tidak ada perubahan dalam peraturan, maka wajib pajak diimbau untuk menjalankan peraturan yang berlaku.