"Sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, tercatat 10.036 wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 berdasarkan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara. Dari data tersebut, 9.687 wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi dan sebanyak 347 Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Badan," ungkap Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung Utara, Ludi Fitrian, di Kota Denpasar (Senin, 3/2).

“Kami patut memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya di awal tahun,” ungkap Ludi.

Ia mengungkapkan bahwa kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal ini didukung oleh sosialisasi masif dan edukasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Badung Utara kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Hal itu sejalan dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak lewat e-Filing ‘Lebih Awal Lebih Nyaman’.

Wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk tahun ini, para wajib pajak sudah bisa melakukannya per 1 Januari 2025. Namun, ada batas akhir pelaporan SPT Pajak yang perlu diketahui, untuk pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2025. 

“Bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau setiap tanggal 30 April setiap tahunnya,” pungkas Ludi. 

Seperti diketahui, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan pajak terbaru bernama Coretax DJP, sistem pelaporan pajak secara daring tahun ini masih melalui e-Filing. Wajib pajak bisa mengaksesnya melalui djponline.pajak.go.id. 

"Meskipun Coretax (DJP –red) sudah diperkenalkan mulai pada 1 Januari 2025 kemarin, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Pasal 477 untuk Tahun Pajak 2024 pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini,” tutup Ludi dalam penjelasannya.

Pewarta:Dian Agung Susanto
Kontributor Foto:Ratih Sativa Putri
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.