Salah satu pegawai PT Industri Nabati Lestari (PT INL) melakukan konsultasi terkait pelaporan SPT PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan. Mereka ditemui oleh petugas pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Selasa, 14/9).
Wajib pajak tersebut menyatakan bahwa ia datang untuk belajar menggunakan aplikasi pelaporan SPT PPh Pasal 21 guna menghindari kesalahan yang akan terjadi. Kegiatan tersebut juga dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
- 15 kali dilihat