
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai dan Zaenal Mustapa melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sebuah lokasi usaha di Jalan Raya Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Lokasi yang dikunjungi merupakan milik pengusaha multimedia. Kegiatan tersebut dilakukan sekaligus dengan penelitian lapangan terkait permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Senin, 31/7).
Dari hasil pengamatan di lokasi, diperoleh data berupa kepemilikan harta berupa tanah dan bangunan, mobil, kamera, drone, komputer, laptop, dan printer, yang digunakan wajib pajak untuk menunjang kegiatan usaha. Di samping itu, wajib pajak menyebutkan modal awal dan nilai omzet yang diperoleh selama tahun 2022. “Untuk modal sesuai laporan keuangan yang saya bikin. Datanya ada di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kemarin Pak, karena kebetulan di akta tidak tercantum nilai modalnya,” ujar wajib pajak.
Saat berada di lokasi, awalnya petugas menduga ada ketidakcocokan antara kegiatan usaha wajib pajak berdasarkan masterfile dengan keadaan yang sebenarnya. “Bangunan ini sejak awal tahun 2023 kami sewakan kepada pihak lain, Pak. Ini sekarang jadi toko bahan bangunan,” ungkap wajib pajak. “Karena usaha kami fleksibel, tidak memerlukan tempat permanen. Tapi untuk bagian administrasi, saya posisikan di tempat tinggal saya Pak, persis di belakang bangunan ini,” tambah wajib pajak sambil menunjuk bangunan seluas 200 m2 .
Di akhir kunjungan, Zaenal mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu, serta memotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 10 persen dari nilai sewa bangunan.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat