Seorang Wajib Pajak (WP) mengunjungi loket helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi untuk melakukan konsultasi pemindahanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Jalan RE Martadinata No 1, Gunungparang, Cikole, Kota Sukabumi (Rabu, 10/1).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Rudiatna mengatakan setelah melakukan pengecekan, status wajib pajak tersebut berstastus non efektif (NE).
“Sebelum mengajukan pemindahan NPWP, silakan laporkan terlebih dahulu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar NPWP aktif kembali, “ ujar Rudiatna.
Wajib pajak tersebut merupakan seorang guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghasilan di bawah 60 juta rupiah setahun, sehingga WP melaporkan SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filling.
Ia pun menanyakan bagaimana jika penghasilannya di atas 60 juta setahun apakah tetap melaporkan SPT dengan formulir yang sama atau tidak. Rudiatna menyampaikan jika penghasilan di atas 60 juta setahun menggunakan formulir 1770S dan masukan data sesuai bukti potong yang diterima.
Sebagaimana ketentuan dalam pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN, perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima PPPK dari pemberi kerja dikenakan pemotongan PPh atau tidak mendapat fasilitas PPh ditanggung pemerintah.
Setelah pelaporan SPT selesai, wajib pajak tersebut mengajukan permohonan pemindahan NPWP.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat