Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng memberikan pelayanan kepada para wajib pajak di loket Helpdesk KPP Pratama Bantaeng, Jalan Andi Mannapiang, Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng (Rabu, 24/1). Wajib pajak berdatangan memanfaatkan layanan loket helpdesk untuk mendapatkan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang akan berakhir pada 30 April 2024.
Tercatat ada empat puluh antrian pada dua loket helpdesk KPP Pratama Bantaeng. Asisten Penyuluh Pajak Dian Darmawan dan Muhammad Fitra Ardian sebagai petugas helpdesk menjelaskan wajib pajak mulai ramai berdatangan ke ruang helpdesk untuk berkonsultasi terkat pelaporan SPT mengingat bukan Januari sudah memasuki periode pelaporan SPT Tahunan.
“Banyak wajib pajak yang datang untuk asistensi menggunakan e-billing dan berkonsultasi terkait pelaporan pajak badan. Di loket helpdesk wajib pajak bisa menyampaikan pertanyaan apapun yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan,” ujar Fitra.
Dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 30 Desember 2023 lalu, wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak dengan lebih leluasa tanpa harus mengkhawatirkan batas antrean harian yang dapat diterima.
KPP Pratama Bantaeng selalu berusaha semaksimal mungkin agar seluruh wajib pajak yang berkunjung tetap merasa nyaman dan aman di tengah keramaian Helpdesk. Petugas pengarah layanan, petugas elpdesk, petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), dan petugas asistensi SPT Tahunan bersiap untuk melayani wajib pajak sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Ruth Grace Priscilla |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat