
Di hari pertama kerja setelah pergantian tahun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto kembali membuka layanan perpajakan tatap muka di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Purwokerto, Purwokerto, Banyumas (Senin, 3/1).
Eka Prasasti dan Wahyu Sugiarti pengurus dari CV Rezeki Harapan Bersama menjadi Wajib Pajak Badan pertama yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan secara manual untuk tahun pajak 2021. “(Sedangkan) untuk laporan pribadi sudah dilaporkan secara online menggunakan e-Filing,” ungkap Eka.
Ia menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan di awal tahun membuatnya lebih nyaman karena dapat menuntaskan kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Hal ini berdasarkan pengalaman yang diperolehnya di tahun-tahun sebelumnya ketika tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dan berimbas adanya sanksi administrasi yang harus dibayarkan. “Belajar dari pengalaman di masa lalu, jadi tidak boleh terlambat lagi,” ungkapnya sambil tersenyum.
Sebagai unit kerja yang meraih dan mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPP Pratama Purwokerto berkomitmen memberikan pelayanan prima dan keseragaman dalam pemberian pelayanan kepada wajib pajak dengan moto layanan SATRIA (Santun, Amanah, Transparan, Reliabel, Informatif, Akuntabel). Eka pun memberikan apresiasi atas layanan yang diberikan. “Kami juga sangat senang karena dilayani dengan baik di sini,” imbuh Eka.
KPP Pratama Purwokerto berkomitmen melayani wajib pajak dengan tetap menerapkan seluruh protokol kesehatan. Demikian pula, setiap wajib pajak yang menghendaki layanan tatap muka terlebih dahulu harus mengambil antrean pada laman https://kunjung.pajak.go.id. Jenis layanan perpajakan yang dilayani secara tatap muka tersebut antara lain loket pelaporan dan permohonan, layanan NPWP, layanan mandiri, dan layanan konsultasi perpajakan dan aplikasi. Sedangkan dua layanan terbaru yang baru dibuka hari ini adalah layanan helpdesk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan layanan helpdesk penyampaian SPT Tahunan.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2022 dan untuk wajib pajak badan 30 April 2022.
- 118 kali dilihat