Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan konsultasi perorangan pada wajib pajak mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) (Senin, 16/2). Sesi konsultasi ini dilakukan oleh petugas KP2KP Pinrang di ruang pelayanan KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.

Layanan konsultasi sekaligus edukasi ini diberikan pada Abdul Aziz, seorang usahawan yang membawa STP. “Saya mendapatkan surat dari kantor pajak yang saya terima beberapa hari yang lalu. Dalam surat tersebut tertera sejumlah nominal. Saya mohon penjelasan apakah nominal tersebut merupakan denda atau apa, padahal saya rutin membayar setiap bulan,” ucap Aziz saat mengajukan pertanyaan.

Ihya Ulumuddin selaku petugas KP2KP Pinrang pun menjawab pertanyaan Aziz dengan singkat dan jelas. “Singkatnya, kewajiban perpajakan yang diemban oleh seorang usahawan adalah dua hal, yaitu membayar dan melapor. Pembayaran dilakukan perbulan sesuai PP 23 apabila termasuk UMKM. Sedangkan pelaporan dilakukan setiap tahun maksimal tanggal 31 maret setiap tahunnya,” ujar Ihya.

“Menurut tata kelola kami, Bapak belum melaporkan SPT Tahunan 2020. SPT Tahunan wajib dilaksanakan oleh wajib pajak. Surat yang bapak terima adalah surat yang diterbitkan untuk memberikan sanksi atas ketidakpatuhan tersebut,” tambah Ihya.

Aziz pun menggapai penjelasan petugas KP2KP Pinrang dengan positif, ia pun menyatakan akan lebih patuh dan tertib dalam menjalankan kewajiban pajak.

“Terima kasih atas penjelasannya, memang saya terlupa dan saya menyadari kesalahan saya. Pelaporan yang dilakukan satu kali setiap tahun bagi saya menjadi rawan untuk terlupa. Semoga dengan diterbitkannya denda seperti ini membuat saya tersadar akan kewajiban yang seharusnya saya tunaikan,” pungkas Aziz.

Setelah memberikan penjelasan kepada wajib pajak, Ihya membuatkan kode billing pembayaran untuk STP yang dibawa oleh wajib pajak tersebut. Ihya juga memberikan asistensi pelaporan SPT 2020 dan 2021 sehingga tidak terjadi keterlambatan pelaporan. Ihya berharap dengan diterbitkannya STP tersebut mampu memberikan efek perubahan perilaku bagi wajib pajak untuk menjadi lebih patuh.