Sampai dengan tanggal 19 Februari 2024, sebanyak 1.498 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah dilaporkan oleh wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh pada KPP Pratama Semarang Tengah di KPP Pratama Semarang Tengah (Selasa, 20/2).

SPT Tahunan PPh yang sudah dilaporkan didominasi oleh pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing dan e-Form yaitu hampir 98% dari SPT yang sudah dilaporkan. Hanya 30 (tiga puluh) SPT yang dilaporkan secara manual. Jenis SPT yang paling banyak dilaporkan adalah SPT 1770S yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja serta tidak memiliki penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Ketua Tim Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh yang juga merupakan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Tengah Badrus Rahmawan Cahyadi menyampaikan bahwa jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 dan 2022, yang mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh masing-masing 1.543 SPT dan 1.609 SPT.

Badrus menjelaskan bahwa KPP Pratama Semarang Tengah terus mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaian SPT pada tanggal 31 Maret 2024 untuk orang pribadi dan 30 April 2024 untuk badan usaha. KPP Pratama Semarang Tengah sangat mengapresiasi wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh di awal waktu. Sebagai salah satu bentuk apresiasi, KPP Pratama Semarang Tengah memberikan cendera mata kepada wajib pajak yang lapor SPT di awal waktu.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Novriyanti Wahyu Hapsari
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.