Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu memenuhi undangan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Kamis, 12/1).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Bendahara Kabupaten Bolaang Mongondow terkait Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.

Pada kesempatan ini, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Risky Dwi Aryanto bertugas menyampaikan materi terkait pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan. Dalam penjelasannya, Risky tidak hanya memberikan materi tetapi juga langsung memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK menjadi NPWP.

Sebelum menutup paparannya, Risky mengimbau kepada para peserta untuk segera melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo berakhirnya pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta:Erik Apriyanti
Kontributor Foto:
Editor: Binsar Nicolaidos