Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menghadiri undangan Bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulawesi Tenggara, Kota Kendari (Kamis, 8/12).
Pada acara tersebut, KPP Pratama Kolaka diminta untuk memberikan edukasi tentang kewajiban perpajakan bagi UMKM kepada UMKM binaan Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara yang terdiri dari pemilik usaha toko kelontong. Pelaksana KPP Pratama Kolaka menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan bagi UMKM diawali dari kepemilikan NPWP. Setelah memiliki NPWP, maka Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.
Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dijelaskan bahwa kewajiban pajak UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi yang memliki peredaran usaha atau omzet setahun tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Sedangkan bagi UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran usaha atau omzet melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) namun tdak melebihi (kurang dari) Rp4,8 miliar maka atas penghasilannya tersebut dikenakan PPh sebesar 0,5% sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).
KPP Pratama Kolaka berharap dengan adanya kegiatan bazaar UMKM yang diikuti dengan sosialisasi perpajakan, maka Wajib Pajak UMKM dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik yaitu mampu menghitung dengan benar dan melaporkan dengan tepat waktu sehingga tingkat kepatuhan pelaporan SPT Wajib Pajak meningkat.
Pewarta: Rizyana Eka Febrianti |
Kontributor Foto: Rizyana Eka Febrianti |
Editor: Agus Suprayetno |
- 10 kali dilihat