Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 5/12). Undangan tersebut untuk menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah. Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma secara langsung menjadi pemateri pada agenda tersebut.
Beberapa hal yang disampaikan Septian antara lain penjelasan kewajiban bendahara instasi pemerintah yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022, aspek perpajakan wajib pajak, serta kewajiban pembayaran pajak melalui kode billing.
“PMK Nomor 59/PMK.03/2022 ini mengatur mengenai aturan terbaru terkait dengan pembayaran atau penyetoran pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP instansi," jelas Septian.
"Kecuali untuk penyetoran PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 yang masih menggunakan NPWP rekanan instansi,” tambahnya.
Septian berharap materi yang telah disampaikan dapat dipahami para audiensi dengan mudah dan jelas, sehingga para bendahara instansi pemerintah dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka tanpa kendala yang berarti.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 14 kali dilihat