Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Tanjung Redeb Sutiyono menghadiri acara Penyuluhan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Ruang Pertemuan Sangalaki yang terletak di Kantor Bupati Berau (Selasa, 25/2). Acara tersebut mengusung tema Persamaan Persepsi Tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009.
Acara ini dihadiri oleh Sekertaris III Bidang Administrasi Umum Drs. H. A. Ismail, MM, selaku perwakilan dari Bupati Kabupaten Berau, Kepala Bapenda Kabupaten Berau Hj. Sri Eka Takariyati, SH, MM, Plt. Direktur Bidang Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia DR. Sumule Tumbo, SE, MM, dan Pejabat Bidang Pelayanan Bank Kaltimtara Kabupaten Berau Kenda Setya.
Dalam pemaparannya, Sutiyono menyampaikan pentingnya kesadaran terhadap pajak bagi pembangunan daerah, khususnya Kabupaten Berau. Salah satu inovasi untuk meningkatkan kesadaran pajak tersebut adalah dengan melakukan penyuluhan yang menarik dan dapat membangun kepercayaan kepada wajib pajak yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya.
Di akhir acara, Sutiyono juga mengingatkan seluruh peserta untuk melaporkan SPT Tahunan 2019 sebelum 31 Maret 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi baik Karyawan maupun Usahawan.
- 31 kali dilihat