Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan acara Riung Pajak dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kamis, 9/12). Kegiatan ini diadakan secara luring di ruang aula Hotel Topejawa, Kabupaten Takalar.

Pada acara ini, pihak KP2KP Takalar mengundang seluruh Bendahara Desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Kabupaten Takalar serta beberapa wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Acara dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Zulfikar selaku kepala KP2KP Takalar. “Maksud dan tujuan disahkannya UU HPP untuk memberikan rasa keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak terutama bagi orang pribadi para pelaku UMKM yang dikenai PPh Final dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum,” tutur Zulfikar.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dian Darmawan selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Bantaeng yang menyampaikan materi mengenai UU HPP.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 Oktober 2021 telah membawa dampak yang cukup besar terhadap aturan perpajakan yeng telah berlaku di Indonesia. Diantaranya beberapa ketentuan pada KUP, PPh, dan PPN serta terdapat pengenaan pajak baru,” jelas Dian.

Dian lalu menjelaskan bahwa UU HPP mengatur batasan tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang dikenai PPh Final dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 Juta serta mengubah lapisan pengasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku mulai tahun pajak 2022.

Ia juga menjelaskan bahwa tarif PPh Orang Pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak yang semula senilai Rp.0 hingga Rp50 Juta, menjadi Rp60 Juta. ''UU HPP menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru dengan tarif pajak sebesar 35% berlaku atas penghasilan di atas Rp5 miliar,'' pungkas Dian.

Para peserta yang hadir pun sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian acara sosialisasi dengan memberikan berbagai tanggapan terhadap materi yang disampaikan. “Diharapkan kantor pajak dapat melakukan Asistensi dan kegiatan yang seperti ini dapat terus dilaksanakan ke depannya,” ujar Nur Ilham Malik salah satu peserta acara.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, pihak KP2KP Takalar berharap dapat meningkatkan pemahaman para peserta sosialisasi terkait perubahan ketentuan perpajakan dalam UU HPP yang ditujukan untuk menstimulus perekonomian Indonesia.