Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan hadiri kegiatan edukasi Coretax di ruang aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan, Kota Tarakan (Selasa, 10/9). Hal ini dalam rangka pengenalan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax Administration System kepada Wajib Pajak yang berasal dari Nunukan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KP2KP Mohammad Irfan, yang menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan supaya wajib pajak dapat mengetahui sistem perpajakan terbaru. Irfan menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang memberikan kemudahan bagi semua pihak, baik wajib pajak maupun internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Dalam pertemuan ini, kami akan mengenalkan Coretax sebagai aplikasi yang terintegrasi dari layanan yang telah diberikan DJP. Diharapkan nantinya ketika Coretax sudah launching, kita sudah memiliki informasi dan dapat mengimplementasikannya,” tutur Irfan.
Dalam kegiatan ini peserta diberikan materi dan dipandu untuk praktik langsung. Peserta dikenalkan menu utama dalam Coretax, tata cara membuat e-bupot, faktur, melapor SPT Masa Unifikasi, serta melapor SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan.
KPP Pratama Tarakan bersama KP2KP Nunukan berkomitmen untuk terus memberikan layanan prima kepada wajib pajak dan menjadikan proses bisnis layanan perpajakan menjadi efektif, salah satu upayanya memberikan pemahaman menyeluruh tentang Coretax kepada wajib pajak.
Pewarta: Salsabila Firdaus |
Kontributor Foto: Yuliawati Arieyanto Putri |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat