Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan layanan di luar kantor di Kantor Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Senin, 17/3).
Kegiatan ini dilakukan oleh Account Representative (AR) dan Pelaksana Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar. KPP Pratama Natar secara rutin melaksanakan kegiatan Layanan di Luar Kantor sejak Januari 2025 dengan membuka pojok pajak di berbagai tempat salah satunya di kantor desa.
“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya pojok pajak di Kantor Desa Karang Anyar karena warga setempat memang membutuhkan informasi perpajakan terkait NPWP dan SPT Tahunan. Bahkan tidak sedikit yang mengalami kendala terkait kemampuan untuk memanfaatkan teknologi,” ungkap Sumanto, Kepala Desa Karang Anyar.
“Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan agar masyarakat setempat bisa mendapatkan layanan perpajakan terkait NPWP, pelaporan SPT Tahunan Badan maupun Orang Pribadi, penggunaan Coretax DJP, serta konsultasi kewajiban perpajakan lainnya dengan mudah tanpa harus mengunjungi kantor pajak,” tutur Fajar Nugroho, AR Pengawasan II KPP Pratama Natar.
Fajar juga memberikan penjelasan apabila tidak dapat menjangkau KPP Pratama Natar secara langsung, wajib pajak dapat memperoleh informasi perpajakan dengan memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan yang tersedia melalui platform WhatsApp.
Pewarta: Bella Suci |
Kontributor Foto: Muhammad Riyan Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat