Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat hadir di RSUP Sanglah Denpasar dalam bentuk Pojok Pajak (Kamis,13/3). Layanan yang diberikan berupa aktivasi/lupa EFIN, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi terkait perpajakan. Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.
Ni Made Dwita Novitasari salah seorang Account Representative yang sedang bertugas mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Ia berharap keberadaan Pojok Pajak tersebut bisa membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak.
“Saya menghmbau wajib pajak yang kebetulan sedang di RSUP Sanglah bisa sekalian berkunjung ke Pojok Pajak, baik untuk konsultasi perpajakan atau asistensi lapor pajak. Kami siap membantu. Kami hadir hanya hari ini di RSUP Sanglah. Untuk lokasi lain bisa dilihat di akun medsos kami @pajakdenbar,” ungkap Novitasari.
Salah seorang wajib pajak yang memanfaatkan layanan Pojok Pajak merasa terbantu dengan adanya asistensi ini. Ia berharap di tahun depan dapat dilaksanakan kegiatan seperti ini kembali.
Sebelumnya KPP Pratama Denpasar Barat telah mengirimkan pesan melalui Whatsapp blast kepada wajib pajak dan menayangkan flyer kegiatan Pojok Pajak di media sosial.
Lebih lanjut Novitasari menjelaskan bahwa wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan, maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal atau tepat waktu dan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka atas keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan,” pungkas Novita.
Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Yudiana |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat