Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan layanan Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Simpurusiang, Belopa, Kabupaten Luwu (Kamis, 24/3). Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pajak. Layanan ini juga dimaksudkan untuk mendorong percepatan pelaporan SPT Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Badan mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang berakhir pada 30 April.
Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga dapat memperoleh layanan perpajakan lainnya seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), perubahan data wajib pajak maupun konsultasi perpajakan.
Kabupaten Luwu merupakan salah satu wilayah kerja KPP Pratama Palopo yang tidak memiliki Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana wilayah kerja lainnya seperti Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, serta Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. Oleh karena itu, layanan di luar kantor khususnya Kabupaten Luwu ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.
"Dengan hadirnya Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik ini, saya tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor di Palopo untuk bisa mengurus pajak. Saya merasa terbantu dengan bimbingan pegawai pajak yang bertugas serta proses penyelesaian yang mudah dan cepat,” ujar Andi, salah satu wajib pajak yang berkunjung.
KPP Pratama Palopo berharap keberadaan loket pajak di MPP Luwu ini dapat memberikan layanan secara maksimal kepada masyarakat setempat sekaligus meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Salamah Faizah |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Palopo |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 70 kali dilihat