Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan pada guru sekolah di wilayah Jelimpo, Kabupaten Landak (Rabu, 27/1). Acara berlangsung di ruang aula KP2KP Ngabang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pemateri dalam sosialisasi kali ini adalah pegawai KP2KP Ngabang Muhammad Redha Saputra. Dalam acara ini Redha memberikan arahan bahwa kewajiban wajib pajak ASN adalah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan wajib menyampaikannya sebelum akhir bulan Maret 2021. ''Berdasarkan dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 tahun 2015, seluruh ASN, TNI, dan Polri wajib melakukan laporan SPT Tahunan melalui e-Filing,'' tegasnya.

Redha pun mengemukakan bahwa dengan e-Filing setiap guru dapat menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya secara mudah, cepat, di mana pun dan kapan pun. Terlebih dalam situasi pandemi seperti ini memaksa tiap orang untuk menghindari kerumunan yang ada, dengan begitu para guru bisa tetap taat dalam melaksanakan kewajibannya secara aman.

Dalam acara ini seluruh peserta tampak antusias mengikuti penjelasan materi dari awal hingga selesai. ''Harapan nya walau dalam situasi pandemi seperti ini kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya dapat meningkat," tutup Redha.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri dilangsungkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara sekaligus bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait kewajiban perpajakan tentang pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing kepada para guru.