Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memberikan pelayanan prima berupa Asistensi Pelaporan SPT Tahunan sekaligus Pemadanan NIK menjadi NPWP di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara (Senin, 6/2). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara.

Kedatangan Kepala KP2KP Limboto Widiarto dan Penyuluh KP2KP Limboto disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara beserta jajarannya. Hal ini terlihat dari antusiasme Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang turut meramaikan asistensi untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi sekaligus memadankan NIK.

ASN memasuki aula dengan membawa Bukti Potong 1721-A2 dari bendahara instansi. Namun masih banyak ASN yang lupa kata sandi untuk masuk ke DJP Online, sehinga ASN tersebut pun mengajukan permohonan Kode Electronic Filling Identification Number (EFIN). Hal tersebut tidak menghambat semangat ASN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan dipandu oleh petugas pajak.

“Terima kasih atas antusiasme untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kali ini. Saya berharap ASN di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dapat menjalankan kewajiban Lapor SPT Tahunan secara mandiri di tahun depan,” ucap Penyuluh KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi kepada ASN Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang turut hadir.

 

Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari
Kontributor Foto: Baihaqi
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan