
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mengadakan acara “Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sekaligus Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 Pejabat Pemerintah Provinsi Lampung” di Gedung PUSIBAN Komplek Pemda Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung (Senin, 21/3).
Acara dibuka oleh Sekretari Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan dihadiri oleh 48 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Lampung. Gubernur Lampung dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Lampung meminta ASN di lingkungan Provinsi Lampung untuk menunjukkan bahwa ASN Lampung taat terhadap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Aparatur Sipil Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya. Oleh karena itu, seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya.
Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi memberikan penghargaan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti sosialisasi. Secara umum Sarwa Edi menyampaikan mengenai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021 atau lebih dikenal dengan UU HPP.
Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela diberikan oleh Meidiantoni dan Fuad Wahyudi yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Oleh narasumber disampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya, agar tidak dikenakan ketentuan yang berlaku secara umum terkait dengan tarif beserta sanksi yang diterapkan. PPS ini masa berlakunya cukup singkat yaitu mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 juni 2022. Karena masa berlaku yang singkat tersebut Direktorat Jenderal Pajak secara gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Disampaikan juga bahwa Kanwil DJP Bengkulu Lampung membuka helpdesk bagi wajib pajak yang memerlukan informasi teknis terkait program PPS. Wajib Pajak dapat mendatangi layanan helpdesk di Kanwil DJP Bengkulu Lampung pada jam kerja untuk berkonsultasi mengenai PPS.
Melalui sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela ini diharapkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak dapat memahami tujuan dari diadakannya Program Pengungkapan Sukarela dan dapat mengambil kesempatan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam melaporkan harta yang belum sempat dilaporkan. Selain itu diharapkan juga para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menjadi contoh serta memberikan motivasi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi yang dipimpinnya dan kepada lapisan masyarakat terdekat di lingkungannya dengan berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan sukses.
- 8 kali dilihat