Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura yang tergabung dalam tim Kemenkeu Jambi menggelar acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di rumah dinas Gubernur Jambi (Kamis,7/3).

Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan teladan Kepala Daerah kepada masyarakat dalam pemenuhan kewajiban kenegaraan berupa Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui e-Filing, suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Jambi yang didampingi Walikota dan Bupati di Provinsi Jambi berterima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan pada tahun 2023 serta mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki NPWP khususnya ASN Provinsi Jambi untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

“Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi khususnya ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan juga di semua Kota dan Kabupaten di Provinsi Jambi  untuk melaporkan SPT Tahunan 2023 dengan benar, lengkap, dan jelas paling lambat 31 Maret 2024 serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ungkap Al Haris selaku Gubernur Jambi

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2024. Namun, jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan lebih awal maka akan lebih baik bagi masyarakat.

Akhir dari kunjungan, pihak dari KPP Pratama Jambi Telanaipura menyatakan berterima kasih untuk sinergi dan kerja sama yang diberikan oleh Gubernur Jambi.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Dini Hilu Syadzwina
Editor: Pribadi Dhisa Agung

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.