Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan dukungannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu saat menerima kunjungan audiensi KPP Pratama Bengkulu Satu di Kantor Gubernur Bengkulu, Kota Bengkulu (Rabu, 23/2).
Pada kesempatan tersebut Rohidin Mersyah menyampaikan testemoni pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sekaligus mengajak masyarakat Bengkulu untuk segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada 31 Maret. Rohidin Mersyah juga dukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sedang digaungkan DJP berlaku paling lambat 30 Juni 2022.
Gubernur Bengkulu berharap masyarakat Bengkulu dapat menjadi wajib pajak yang taat pajak dengan cara lapor SPT tepat waktu dan apabila sebelumnya belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar agar tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk mengikuti PPS.
- 15 kali dilihat