
Menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), KP2KP Talaud mengadakan Kelas Pajak Daring menggunakan media WhatsApp (Rabu, 15/4).
Dengan mengangkat tema “Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi WP UMKM”, kelas pajak kali ini bertujuan untuk menjelaskan kembali kewajiban Wajib Pajak UMKM serta mensosialisasikan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing guna menjaga tingkat pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Di masa keterbatasan kita dalam berkomunikasi dengan wajib pajak, KP2KP Talaud tetap harus berupaya memberikan edukasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak dengan menggunakan teknologi yang ada,” ungkap Kepala KP2KP Talaud Andra Amirullah saat menggagas kegiatan kelas pajak tersebut.
Materi yang dijelaskan oleh narasumber dalam kegiatan kelas pajak kali ini diantaranya: Kewajiban Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk Wajib Pajak UMKM, Pelaporan SPT Tahunan mengguanakan e-Form, serta sanksi yang timbul apabila terlambat membayarkan PPh Pasal 4 Ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan.
"Semoga dalam masa sulit ini tetap sehat dan selamat dalam beraktifitas, Saya berterima kasih atas diadakannya sosialisasi ini," ungkap salah satu peserta Kelas Pajak Caturmaylia.
Sejalan dengan Caturmaylia, Kepala KP2KP Talaud Andra Amirullah juga berharap dengan diadakannya kegiatan kelas pajak ini wajib pajak tetap dapat teredukasi dengan baik sehingga di masa sulit karena Pandemi Covid-19 ini tetap dapat memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
- 20 kali dilihat