
“Viralnya pemberitaan mengenai penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha makanan juga minuman menjadi perhatian Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan. Bila tidak disosialisasikan dan diedukasikan dengan jelas, bisa ada kesalah pahaman bagi wajib pajak yang mendengar peraturan tersebut tanpa mengetahui isinya,” jelas Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono.
Trisha Aurel Carissa, pegawai KP2KP Nunukan meluncur langsung dalam rangka meluruskan dan menjelaskan bagaimana sebenarnya bunyi peraturan baru pemerintah itu ke salah satu gerai cabang Es The di Kab. Nunukan (Jumat, 18/10).
Trisha menyempatkan diri berkunjung ke salah satu cabang gerai minuman Es Teh dan menjelaskan bahwa dalam PMK 70/2022 dijelaskan makanan dan minuman yang dibebaskan dari PPN, yakni makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat umum maupun tidak yang ada di restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
Pemilik gerai mendapatkan penjelasan bahwa peraturan itu tidak berlaku bagi Pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman, juga p engusaha penyedia fasilitas dan kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
“Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai PPN di dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2022,” tutur Trisha.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 56 kali dilihat