Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) di Kantor Kecamatan Tayu Kab. Pati pada hari Senin (05/02) dan Selasa, tanggal 5 s.d. 6 Februari 2024 (Selasa, 6/2).

Layanan ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan seperti menghitung pajak penghasilan dan melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Pati untuk memberikan dorongan, dukungan, dan bimbingan kepada Instansi Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Selain lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak juga dapat konsultasi kepada Account Representative yang bertugas. Salah satu Account Representative yang bertugas, Cahya Riana S menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wajib Pajak yang mengikuti kegiatan LDK ini. “Bapak Ibu, terima kasih telah lapor SPT. Lapor SPT memlaui e-filing, lebih awal lebih nyaman”, tutur Cahya.

Selain itu disampaikan pula mengenai Pemadanan NIK-NPWP. Diharapkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia telah melakukan pemadanan NIK-NPWP, demikian juga dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain yang terdampak NPWP 16 Digit untuk segera melakukan penyesuain system yang digunakan sebelum 01 Juli 2024 sesuai dengan PMK-136/PMK.03/2023 tentang perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022 terkait implementasi NIK menjadi NPWP.

 

Pewarta: Sulistiyo
Kontributor Foto: Susi Fitriya Ningrum
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.