Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan sosialisasi terkait aturan perpajakan terbaru untuk bendahara kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kaur di ruang pertemuan KP2KP Bintuhan, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur (Rabu, 7/2).
Sosialisasi diikuti oleh 12 bendahara kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur. Acara sosialisasi diawali dengan Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setyo Nugroho yang diikuti oleh penyampaian materi oleh tim KP2KP Bintuhan.
Melalui kegiatan ini, tim KP2KP Bintuhan berbagi informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, pembuatan bukti potong, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi orang pribadi, dan validasi dan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Wajib Pajak harus melakukan pemutakhiran NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Dengan adanya sosialiasi ini diharapkan seluruh aparat kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur dapat lebih memahami tarif efektif rata-rata, pembuatan bukti potong, dan pelaporan SPT Tahunan serta mengimbau bendaharawan desa di wilayahnya untuk melakukan kewajiban perpajakannya,” jelas Tri.
Bendahara kecamatan mengikuti sosialisasi ini dengan antusias dan semangat. Kepala KP2KP Bintuhan bersedia melakukan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan, pembuatan bukti potong sesuai TER, dan validasi NIK menjadi NPWP ke kantor camat jika dibutuhkan. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya-jawab dan foto bersama.
Pewarta: Veronica Uly Artha Situmorang |
Kontributor Foto:Veronica Uly Artha Situmorang |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat