Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengggencarkan kegiatan publikasi media luar ruang tentang ajakan Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dengan memasang spanduk di beberapa wilayah strategis di Kabupaten Sidrap (Kamis, 11/2). Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh tim KP2KP Sidrap seusai berkoordinasi dengan pihak terkait dan juga masyarakat sekitar.

Spanduk yang dipasang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi yang jangka waktunya sampai 31 Maret dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan yang jangka waktunya hingga 30 April. Pemasangan spanduk berlokasi di dua belas lokasi strategis yang terletak di Kabupaten Sidrap antara lain SPBU Lawawoi, Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap, Pasar Sentral Pangkajene, Pasar Baranti, Pasar Sentral Amparita, Pasar Tanrutedong, dan lokasi KP2KP Sidrap itu sendiri.

Sebelum melaksanakan kegiatan pemasangan di lokasi yang disebutkan, KP2KP Sidrap melakukan koordinasi dan perizinan dengan masyarakat setempat serta pihak berwenang. Setelah memperoleh izin barulah pemasangan spanduk dilakukan.

KP2KP Sidrap melakukan hal tersebut agar wajib pajak dengan mudah melihat dan memperoleh informasi tersebut sehingga dapat segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu berakhir. Dengan begitu, pihak KP2KP Sidrap berharap tidak ada lagi wajib pajak yang terlambat atau bahkan lupa untuk melaporkan SPT Tahunannya.