
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III ( Kanwil DJP Jatim III) mengukuhkan 407 Relawan Pajak Tahun 2022 di Studio 1 Kanwil DJP Jatim III, Malang (Jumat, 4/2). Acara yang digelar secara daring ini diikuti oleh Relawan Pajak yang terdiri dari 24 Relawan non mahasiswa dan 383 Relawan mahasiswa yang diambil dari 13 Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Jatim III.
Pengukuhan dilakukan oleh Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Bambang Purwanta. Dalam sambutannya Bambang menyampaikan bahwa setelah dikukuhkan nanti, Relawan Pajak akan diberdayakan dalam kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III dan pada Tax Center Perguruan Tinggi mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan akhir bulan September 2022.
“Selain kegiatan asistensi, Relawan Pajak juga dapat diberdayakan dalam kegiatan sosialiasi mandiri, baik sebagai narasumber, pendampingan maupun pendukung kegiatan penyuluhan perpajakan,” tambahnya.
Program Relawan Pajak merupakan langkah yang ditempuh DJP untuk menggandeng pihak ketiga dalam melakukan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Relawan Pajak tidak hanya berkutat pada pelayanan dan asistensi Wajib Pajak namun juga berkesempatan untuk mengembangan kapasitas diri dengan menggali ilmu saat bertugas di lapangan. Relawan Pajak dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh saat kuliah dengan praktik langsung di KPP.
“Semoga dengan adanya Program Relawan Pajak ini, akan lebih banyak masyarakat yang teredukasi pajak. Terima kasih kami ucapkan kepada para organisasi mitra yang telah mendukung Program Relawan Pajak ini, serta kepada para Relawan atas semangat dan kesediaannya meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat,” pungkas Bambang menutup sambutannya.
- 27 kali dilihat