Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam melaksanakan Pojok Pajak di dua titik lokasi di Kabupaten Deli Serdang, yaitu Kantor Camat Sinembah Tanjung Muda Hulu dan Kantor Camat Sinembah Tanjung Muda Hilir selama 2 hari sejak Rabu, 19 Maret 2025 (Kamis, 20/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah dan membantu wajib pajak yang berada di kantor camat dan sekitarnya untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan lebih mudah karena tidak perlu datang ke kantor pajak.
Layanan yang diberikan, yaitu pelaporan SPT Tahunan, layanan lupa EFIN, dan konsultasi perpajakan. Sejumlah wajib pajak mengaku terbantu dengan adanya pojok pajak ini di mana ada salah seorang pegawai Kantor Camat menyampaikan, “Kami merasa sangat terbantu karena ada pojok pajak di sini, karena tempat tinggal kami yang sangat jauh dari KPP Lubuk Pakam dan ketidakpahaman kami dalam tata cara pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya pojok pajak ini waktu kami lebih efisien dan SPT kami juga sudah terlapor.”
Layanan dibuka pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, KPP Pratama Lubuk Pakam berharap setiap wajib pajak dapat memanfaatkan pojok pajak yang dibuka dan melakukan pelaporan SPT Tahunan segera untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan.
Pewarta: Sarah Triska Butar-Butar |
Kontributor Foto: Yuda Pratama |
Editor: Azhari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat