Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan edukasi dan asistensi perpajakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang terpilih pada Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Kegiatan edukasi dan asistensi ini dilaksanakan oleh Penyuluh KP2KP Marisa Sapdho Wibowo dan bertempat di kediaman wajib pajak di Kecamatan Popayato (Selasa, 13/2).
Sebelum memulai, Sapdho mengatakan bahwa penyampaian informasi perpajakan secara perorangan adalah salah satu kegiatan edukasi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Perubahan perilaku yang dimaksud di sini merupakan perubahan perilaku bayar dan lapor. Apabila sebelumnya wajib pajak belum mengetahui dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak diharapkan menjadi mengerti akan kewajibannya setelah mendapatkan edukasi ini. Kemudian wajib pajak bisa melaksanakan hak dan kewajibannya.
“Apabila sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan,” terang Sapdho. Sapdho pun melengkapi keterangan bahwa untuk pembayaran pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk SPT Tahunan disampaikan paling lambat 31 Maret,
Selain memberikan edukasi perpajakan, Sapdho turut memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak yang telah diberikan edukasi tersebut.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: David Frongsua |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat