
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Radio Sonora 98,9 FM Semarang menyapa pendengar radio dalam gelar wicara di Semarang (Kamis,19/5). Dalam kesempatan tersebut, narasumber yang berasal dari tim penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I Ganung Harnawa dan Sri Juaeni membahas topik perihal Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Menurut Ganung, program ini menawarkan berbagai keuntungan. Wajib pajak diberi kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan.
“Tarif PPS jauh di bawah tarif normal, (setelah program ini) Apabila DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka wajib pajak akan dikenai tarif normal ditambah dengan sanksi administrasi,” ungkap Ganung.
Sementara itu, Sri Juaeni menjelaskan teknis keikutsertaan PPS. Wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri melalui situs pajak.go.id tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Bagi wajib pajak yang sudah terbiasa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring tentu sudah tidak asing lagi dengan situs ini, tinggal klik, isi, bayar, dan submit,” kata Sri Juaeni.
Sri Juaeni juga mengingatkan kepada pendengar radio untuk cek kembali arsip SPT Tahunannya, apakah harta yang dimiliki sudah dilaporkan secara benar. “Cek kembali nominal harta maupun jenis asetnya,” ujarnya. Jika merasa ada harta yang belum diungkapkan, Sri mengimbau wajib pajak agar memanfaatkan waktu yang ada untuk mengikuti PPS.
“Sesuai namanya, program pengungkapan sukarela ini tidak ada paksaan, artinya jika memang dibutuhkan ya silakan untuk dimanfaatkan, ingat kata pepatah, kesempatan tidak datang dua kali, kami harap kesempatan baik ini jangan disia-siakan,” pungkas Sri Juaeni.
- 7 kali dilihat