Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah bekerja sama dengan Up Radio Semarang menyelenggarakan Gelar Wicara Radio di ruang siaran Up Radio Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah (Selasa, 9/1). Kegiatan bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam gelar wicara ini, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Tengah memberikan materi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan validasi NIK. Asisten Penyuluh Pajak yang menjadi pemateri adalah Novriyanti Wahyu Hapsari dan Hero Putra Novanto.

Para Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Tengah menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024. Namun, KPP Pratama Semarang Tengah menyarankan pelaporan SPT di awal waktu untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah dapat dilakukan sejak bulan Januari 2024.

“Enaknya lapornya lebih awal, kenapa? Karena yang namanya kewajiban alangkah baiknya diselesaikan sesegera mungkin,” ungkap Hero. “Iya betul sekali, nah kalau untuk validasi NIK menjadi NPWP juga bisa dilakukan melalui laman www.pajak.go.id,” giliran Novri menyampaikan.

Para Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Tengah juga mengingatkan terkait validasi NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) agar dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2024. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP adalah tanggal 1 Juli 2024.

Dalam kegiatan ini, pemateri juga membuka sesi diskusi  serta menjawab pertanyaan dari para pendengar Up Radio terkait SPT Orang Pribadi dan validasi NIK.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Novriyanti Wahyu Hapsari
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.