
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan gelar wicara perpajakan di Up Radio 98.5 FM yang bertajuk "Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi" di Ruang Siaran Up Radio Semarang (Selasa, 17/1).
Dalam kesempatan tersebut, narasumber yang terdiri dari Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I Rizky Keroshinta dan Sri Juaeni menyampaikan mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-Filing. "Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id. Login, kemudian pilih menu lapor," ungkap Rizky.
Lebih lanjut, Rizky mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online sangat mudah, cepat, dan aman. Rizky melanjutkan, selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
“Dengan e-Filing, wajib pajak tidak memerlukan dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik,” ujar Rizky.
“Bagi yang belum memiliki akun, harus mengajukan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke kantor pajak melalui saluran yang telah disediakan dan jika sudah dapat EFIN, buka laman www.pajak.go.id kemudian klik Daftar Di sini untuk registrasi akun,” imbuh Sri Juaeni.
Di akhir kegiatan, Sri Juaeni mengingatkan pendengar Up Radio untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal dengan memanfaatkan saluran elektronik yang disediakan, yaitu e-Filing. “Mumpung masih awal, ini masih bulan Januari, segera laporkan SPT Tahunan anda, karena lebih awal lebih nyaman,” pungkas Sri Juaeni.
Pewarta: Fransisca Monica Ardina |
Kontributor Foto: Fransisca Monica Ardina |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 9 kali dilihat